242/Pid.B/2022/PN Dpk
| Nomor | 242/Pid.B/2022/PN Dpk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Dpk |
| Panjang Dokumen | 154.833 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pemalsuan surat' secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →