242/Pid.Sus/2023/PN Tjs
| Nomor | 242/Pid.Sus/2023/PN Tjs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Tjs |
| Panjang Dokumen | 102.931 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan Sengaja Memaksa Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul' dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 9 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →