Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2430/Pdt.G/2025/PA.Ba

Nomor2430/Pdt.G/2025/PA.Ba
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Banjarnegara
Panjang Dokumen48.180 karakter

Amar Putusan

1.Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan tetapi tidak hadir; 2.Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3.Menyatakan syarat taklik talak telah terpenuhi; 4.Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan])dengan Iwadh sejumlahRp10.000,00(sepuluh ribu rupiah); 5.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp313.000,00(tiga ratus tiga belas ribu…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →