2430/Pdt.G/2025/PA.Ba
| Nomor | 2430/Pdt.G/2025/PA.Ba |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Banjarnegara |
| Panjang Dokumen | 48.180 karakter |
Amar Putusan
1.Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan tetapi tidak hadir; 2.Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3.Menyatakan syarat taklik talak telah terpenuhi; 4.Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan])dengan Iwadh sejumlahRp10.000,00(sepuluh ribu rupiah); 5.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp313.000,00(tiga ratus tiga belas ribu…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →