2431/Pdt.G/2021/PA.Sdn
| Nomor | 2431/Pdt.G/2021/PA.Sdn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA Sdn |
| Panjang Dokumen | 75.070 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menolak gugatan Penggugat; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →