Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2431/Pdt.G/2021/PA.Sdn

Nomor2431/Pdt.G/2021/PA.Sdn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA Sdn
Panjang Dokumen75.070 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menolak gugatan Penggugat; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →