Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2434/Pdt.G/2025/PA.Ba

Nomor2434/Pdt.G/2025/PA.Ba
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Banjarnegara
Panjang Dokumen55.240 karakter

Amar Putusan

1.Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan tetapi tidak hadir; 2.Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3.Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Banjarnegara; 4.Menghukum Pemohon ([nama disamarkan]) untuk memberi mut'ah kepada Termohon ([nama disamarkan]

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →