Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

243/Pdt.G/2025/PA.Utj

Nomor243/Pdt.G/2025/PA.Utj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Utj
Panjang Dokumen33.925 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;3. Menjatuhkan talak satu ba in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]);4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 207.000,- (dua ratus tujuh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →