Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

244/Pdt.G/2024/PA.Ktb

Nomor244/Pdt.G/2024/PA.Ktb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Kotabaru
Panjang Dokumen49.098 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I: Mengabulkan Permohonan Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon ([nama disamarkan]) dengan almarhum suami Pemohon ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 1982 di Desa Rampa, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru; Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →