244/Pdt.G/2024/PA.Ktb
| Nomor | 244/Pdt.G/2024/PA.Ktb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Kotabaru |
| Panjang Dokumen | 49.098 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I: Mengabulkan Permohonan Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon ([nama disamarkan]) dengan almarhum suami Pemohon ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 1982 di Desa Rampa, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru; Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →