Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

244/Pdt.G/2025/PA.Srog

Nomor244/Pdt.G/2025/PA.Srog
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Srog
Panjang Dokumen49.155 karakter

Amar Putusan

MENGADILI : Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp223.000,00 (dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →