244/Pdt.G/2026/PA.Bkl
| Nomor | 244/Pdt.G/2026/PA.Bkl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Bengkulu |
| Panjang Dokumen | 60.031 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek; 3. Menetapkan sah perkawinan Penggugat ([nama disamarkan]) dengan Tergugat ([nama disamarkan]) yang dilangsungkan secara Islam pada tanggal 05 Agustus 2013 di Dusun Parenduan, Desa Batokaban, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan; 4. Menjatuhkan Talak Satu Bain Sughro Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →