Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

244/Pdt.G/2026/PA.Bkl

Nomor244/Pdt.G/2026/PA.Bkl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Bengkulu
Panjang Dokumen60.031 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek; 3. Menetapkan sah perkawinan Penggugat ([nama disamarkan]) dengan Tergugat ([nama disamarkan]) yang dilangsungkan secara Islam pada tanggal 05 Agustus 2013 di Dusun Parenduan, Desa Batokaban, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan; 4. Menjatuhkan Talak Satu Bain Sughro Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →