Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

244/Pdt.P/2024/PA.Dp

Nomor244/Pdt.P/2024/PA.Dp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Dp
Panjang Dokumen32.279 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( 1.[nama disamarkan] dengan Pemohon II (2.[nama disamarkan] )yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2012 di Lingkungan Kota Baru; 3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →