Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

244/Pdt.P/2024/PA.Mrs

Nomor244/Pdt.P/2024/PA.Mrs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Mrs
Panjang Dokumen34.477 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan pemohon II; 2. Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2002 di dusun Madello, Desa Baji Pamai, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros; 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros; 4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →