244/Pdt.P/2024/PA.Mrs
| Nomor | 244/Pdt.P/2024/PA.Mrs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Mrs |
| Panjang Dokumen | 34.477 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan pemohon II; 2. Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2002 di dusun Madello, Desa Baji Pamai, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros; 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros; 4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →