Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

244/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Pdg

Nomor244/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Pdg
Jenisperdata — Pdt.Sus-BPSK
Tahun2023
PengadilanPN Pdg
Panjang Dokumen165.390 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan keberatan dari pemohon keberatan untuk sebagian dan menghukum Termohon [nama disamarkan] untuk membayar Tagihan Susulan sebesar Rp.19.261.841,00 dan biaya perkara sejumlah Rp.440.000.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →