244/Pid.B/2023/PN Tjs
| Nomor | 244/Pid.B/2023/PN Tjs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Tjs |
| Panjang Dokumen | 83.512 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dihukum penjara 1 tahun 6 bulan, Terdakwa II [nama disamarkan] dan Terdakwa III [nama disamarkan] masing-masing dihukum penjara 1 tahun.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →