Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

245/PID/2023/PT DKI

Nomor245/PID/2023/PT DKI
Jenispidana — PID
Tahun2023
PengadilanPT DKI
Panjang Dokumen192.446 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C jo. Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →