Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

245/Pid.B/2023/PN Gsk

Nomor245/Pid.B/2023/PN Gsk
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Gsk
Panjang Dokumen100.842 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I. [nama disamarkan] DAN Terdakwa II [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dalam Keadaan Pemberatan' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 3 tahun.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →