245/Pid.B/2023/PN Gto
| Nomor | 245/Pid.B/2023/PN Gto |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Gorontalo |
| Panjang Dokumen | 52.340 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan penganiayaan'. Terdakwa I dijatuhi pidana penjara 4 bulan dan Terdakwa II 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →