2465/Pdt.G/2022/PA.Gs
| Nomor | 2465/Pdt.G/2022/PA.Gs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Gresik |
| Panjang Dokumen | 34.219 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.505.000,00 (lima ratus lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →