Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

246/Pdt.P/2024/PA.Mrs

Nomor246/Pdt.P/2024/PA.Mrs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Mrs
Panjang Dokumen15.761 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 246/Pdt.P/2024/PA.Mrs. dicabut; 3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →