247/Pid.B/2023/PN Ktg
| Nomor | 247/Pid.B/2023/PN Ktg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Ktg |
| Panjang Dokumen | 68.989 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'penggelapan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 7 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.58 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →