Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

247/Pid.Sus/2022/PN Tnr

Nomor247/Pid.Sus/2022/PN Tnr
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Tnr
Panjang Dokumen139.932 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 6.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →