247/Pid.Sus/2022/PN Tnr
| Nomor | 247/Pid.Sus/2022/PN Tnr |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Tnr |
| Panjang Dokumen | 139.932 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 6.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →