Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2483/Pdt.G/2022/PA.Pwt

Nomor2483/Pdt.G/2022/PA.Pwt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Pwt
Panjang Dokumen34.421 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) kepada Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 555.000,00 ( empat ratus empat puluh lima ribu ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →