Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

248/PID.SUS/2023/PT PLK

Nomor248/PID.SUS/2023/PT PLK
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2023
PengadilanPT PLK
Panjang Dokumen41.914 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1.000.000.000,00

Status: dikabulkan · Vonis: 2.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →