248/Pdt.P/2022/PA.Blu
| Nomor | 248/Pdt.P/2022/PA.Blu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Blambangan Umpu |
| Panjang Dokumen | 36.646 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, [nama disamarkan], dengan Pemohon II, [nama disamarkan], yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2008 di Desa Tolutu, Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan; 3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinannya tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →