Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

248/Pid.Sus/2023/PN Ktg

Nomor248/Pid.Sus/2023/PN Ktg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Ktg
Panjang Dokumen87.775 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'membawa senjata penikam' dan 'penganiayaan mengakibatkan luka berat'. Dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.

Status: dikabulkan · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →