2490/Pdt.G/2024/PA.Krs
| Nomor | 2490/Pdt.G/2024/PA.Krs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Kraksaan |
| Panjang Dokumen | 63.321 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menghukum Tergugat ([nama disamarkan]) untuk membayar kepada Penggugat ([nama disamarkan]) sebelum Tergugat mengambil akta cerai berupa; Nafkah iddah sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →