Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

24/PDT/2023/PT BGL

Nomor24/PDT/2023/PT BGL
Jenisperdata — PDT
Tahun2023
PengadilanPT Bengkulu
Panjang Dokumen16.855 karakter

Amar Putusan

Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 150.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →