Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

24/Pdt.G/2022/PA.Mur

Nomor24/Pdt.G/2022/PA.Mur
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Mur
Panjang Dokumen40.470 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat yang dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 356.500,00 (tiga ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →