Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

24/Pdt.G/2024/PA.Ed

Nomor24/Pdt.G/2024/PA.Ed
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Ende
Panjang Dokumen66.441 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Ende dengan kewajiban membayar nafkah 'iddah dan mut'ah.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →