Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

24/Pdt.G/2025/PTA.Bjm

Nomor24/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA Bjm
Panjang Dokumen38.826 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan banding Pembanding. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Banjarmasin dengan perbaikan amar, yaitu memberi izin Pembanding untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Terbanding.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →