Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

24/Pdt.G/2026/PA.Sly

Nomor24/Pdt.G/2026/PA.Sly
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Sly
Panjang Dokumen63.057 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat ( [nama disamarkan] ) dengan Tergugat ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada hari Minggu tanggal tanggal 30 Agustus 2020 di Dusun Tanabau, Desa Bontotangga, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan]

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →