24/Pdt.G/2026/PA.Sww
| Nomor | 24/Pdt.G/2026/PA.Sww |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Sww |
| Panjang Dokumen | 95.823 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Dalam Konvensi: Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan isi [nama disamarkan] Sebagian Nomor 24/Pdt.G/2026/PA.Sww tanggal 27 Januari 2026 yang pada intinya Bahwa Penggugat dan Tergugat sepakat mengenai biaya Nafkah Iddah yakni Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk tiga bulan dan Nafkah Mut?ah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →