Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

24/Pdt.P/2022/PA.Kjn

Nomor24/Pdt.P/2022/PA.Kjn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Kjn
Panjang Dokumen55.365 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan almarhumah [nama disamarkan] sebagai Pewaris yang telah meninggal dunia pada tanggal 19 September 2018 Masehi; Menetapkan ahli waris yang berhak dari almarhumah [nama disamarkan] melalui pola kewarisan munasakhah adalah sebagai berikut : No. Nama [nama disamarkan] 3.1 [nama disamarkan] Anak laki-laki 3.2 [nama disamarkan] Anak laki-laki Membebankan biaya perkara ini kepada para Pemohon yang…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →