Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

24/Pdt.P/2022/PN Lbs

Nomor24/Pdt.P/2022/PN Lbs
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPN Lbs
Panjang Dokumen42.094 karakter

Amar Putusan

Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Pemohon dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp192.500,00.

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →