24/Pdt.P/2024/PA.Min
| Nomor | 24/Pdt.P/2024/PA.Min |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Min |
| Panjang Dokumen | 43.560 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan wali Pemohon yang bernama [nama disamarkan] adalah wali adhal (enggan); Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam untuk bertindak sebagai wali hakim dalam pernikahan antara Pemohon ( [nama disamarkan] ) dengan calon suami Pemohon ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp168.000,00 (seratus enam puluh delapan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →