Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

24/Pdt.P/2024/PA.Min

Nomor24/Pdt.P/2024/PA.Min
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Min
Panjang Dokumen43.560 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan wali Pemohon yang bernama [nama disamarkan] adalah wali adhal (enggan); Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam untuk bertindak sebagai wali hakim dalam pernikahan antara Pemohon ( [nama disamarkan] ) dengan calon suami Pemohon ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp168.000,00 (seratus enam puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →