24/Pdt.P/2026/MS.Mbo
| Nomor | 24/Pdt.P/2026/MS.Mbo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS Mbo |
| Panjang Dokumen | 73.894 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 20 Oktober 2025; Menetapkan ahli waris dari almh. [nama disamarkan] sebagai berikut: [nama disamarkan] (abang kandung/ Pemohon I); [nama disamarkan] (abang kandung/ Pemohon II); [nama disamarkan] (adik kandung/ Pemohon III); Penetapan ini dipergunakan untuk balik nama pada Sertifikat Hak Milik di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →