24/Pdt.P/2026/PA.KBr
| Nomor | 24/Pdt.P/2026/PA.KBr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA KBr |
| Panjang Dokumen | 65.240 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I([nama disamarkan])dengan Pemohon II([nama disamarkan])yang dilaksanakan pada tanggal 03 Januari 2021 di Jorong Rimbo Data, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat; Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Baratatau…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →