Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

24/Pdt.P/2026/PA.Kdr

Nomor24/Pdt.P/2026/PA.Kdr
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Kdr
Panjang Dokumen25.414 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan mengubah identitas Pemohon dalam Akta Cerai nomor 162/[nama disamarkan]/2008/PA.Kdr. tertanggal 30 Mei 2008, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kediri, semula tertulis [nama disamarkan] diubah menjadi [nama disamarkan]; Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kepaniteraan Pengadilan Agama Kota Kediri; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →