24/Pdt.P/2026/PA.Kdr
| Nomor | 24/Pdt.P/2026/PA.Kdr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Kdr |
| Panjang Dokumen | 25.414 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan mengubah identitas Pemohon dalam Akta Cerai nomor 162/[nama disamarkan]/2008/PA.Kdr. tertanggal 30 Mei 2008, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kediri, semula tertulis [nama disamarkan] diubah menjadi [nama disamarkan]; Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kepaniteraan Pengadilan Agama Kota Kediri; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →