Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

24/Pdt.P/2026/PA.Pal

Nomor24/Pdt.P/2026/PA.Pal
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Palu
Panjang Dokumen67.874 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon. 2. Menetapkan Almarhum [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 8 Mei 2025, karena sakit ; 3.Menetapkan Ahli Waris yang sah dari Almarhum [nama disamarkan] adalah : [nama disamarkan] (Perempuan : tanggal lahir [tanggal disamarkan]), sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor : [nomor disamarkan] yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Palu tertanggal 08 September 2025 (anak Pertama); [nama disamarkan]…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →