24/Pdt.P/2026/PA.Pal
| Nomor | 24/Pdt.P/2026/PA.Pal |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Palu |
| Panjang Dokumen | 67.874 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon. 2. Menetapkan Almarhum [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 8 Mei 2025, karena sakit ; 3.Menetapkan Ahli Waris yang sah dari Almarhum [nama disamarkan] adalah : [nama disamarkan] (Perempuan : tanggal lahir [tanggal disamarkan]), sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor : [nomor disamarkan] yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Palu tertanggal 08 September 2025 (anak Pertama); [nama disamarkan]…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →