Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

24/Pdt.P/2026/PN Arm

Nomor24/Pdt.P/2026/PN Arm
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPN Arm
Panjang Dokumen30.457 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, mengubah status perkawinan dari KAWIN menjadi [nama disamarkan] KAWIN, dan memerintahkan melaporkan perubahan status perkawinan.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →