Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

24/Pid.B/2022/PN Bdw

Nomor24/Pid.B/2022/PN Bdw
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN Bdw
Panjang Dokumen35.850 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →