Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

24/Pid.B_LH/2023/PN Dob

Nomor24/Pid.B_LH/2023/PN Dob
Jenispidana — Pid.B_LH
Tahun2023
PengadilanPN Dobo
Panjang Dokumen157.969 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan dan mengangkut satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Pidana penjara 2 tahun 2 bulan dan denda Rp10.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →