Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

24/Pid.C/2026/PN Sak

Nomor24/Pid.C/2026/PN Sak
Jenispidana — Pid.C
Tahun2026
PengadilanPN Sak
Panjang Dokumen25.989 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penggelapan Ringan' dan dijatuhi pidana denda Rp50.000,00. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 1 hari.

Status: penjara · Vonis: 0.003 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →