24/Pid.Sus/2023/PN Mar
| Nomor | 24/Pid.Sus/2023/PN Mar |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Mar |
| Panjang Dokumen | 134.837 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan], S.Pd., dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →