Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

24/Pid.Sus/2023/PN Mln

Nomor24/Pid.Sus/2023/PN Mln
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Malang
Panjang Dokumen113.360 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara 5 tahun 4 bulan dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →