2508/Pdt.G/2025/PA.Kis
| Nomor | 2508/Pdt.G/2025/PA.Kis |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Kis |
| Panjang Dokumen | 78.257 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( [nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Kisaran; Menyatakan antara Pemohon dan Termohon telah mencapai sebuah kesepakatan yang dituangkan dalam [nama disamarkan] Sebagian tertanggal 9 Desember 2025, yang pada pokoknya: Bahwa hak asuh anak (hadhanah) jatuh kepada Termohon (istri), kedua anak tersebut…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →