Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

250/Pdt.G/2024/PA.Slp

Nomor250/Pdt.G/2024/PA.Slp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Selatpanjang
Panjang Dokumen50.130 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: 1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; 3. Mengizinkan Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Selatpanjang; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp830.000,00 ( delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →