250/Pid.Sus/2023/PN Ktg
| Nomor | 250/Pid.Sus/2023/PN Ktg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Ktg |
| Panjang Dokumen | 286.045 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana 'Membantu Melakukan Pembunuhan Berencana'. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Para Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan;
Status: penjara · Vonis: 9 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →