Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

250/Pid.Sus/2023/PN Ktg

Nomor250/Pid.Sus/2023/PN Ktg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Ktg
Panjang Dokumen286.045 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana 'Membantu Melakukan Pembunuhan Berencana'. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Para Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan;

Status: penjara · Vonis: 9 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →