2517/Pdt.G/2025/PA.PLG
| Nomor | 2517/Pdt.G/2025/PA.PLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA PLG |
| Panjang Dokumen | 186.296 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang. Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian. Menghukum Penggugat Rekonvensi/Termohon dan Tergugat Rekonvensi/Pemohon untuk mematuhi kesepakatan mediasi tanggal 30 Oktober 2025 sebagai berikut: Hak asuh…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →