Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

251/Pdt.G/2024/PA.PP

Nomor251/Pdt.G/2024/PA.PP
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA PP
Panjang Dokumen77.589 karakter

Amar Putusan

MENGADILI : Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan]) ; Menetapkan hak asuh 1 (satu) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK, perempuan, lahir [tanggal disamarkan], diserahkan kepada Penggugat , dengan kewajiban Penggugat untuk tetap memberikan hak akses kepada Tergugat…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →