Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

251/Pdt.G/2024/PA. Mmj

Nomor251/Pdt.G/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Mamuju
Panjang Dokumen35.109 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard ); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp194.000,00 (seratus sembilan puluh empat ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →